Termasuk jasa ini adalah Jasa permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang di lakukan oleh Wajib Pajak ke Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pajak.
Jasa ini adalah membuat program perencanaan perpajakan sehingga Wajib Pajak mendapat penghematan dalam pembayaran pajak, menghindari terjadinya risiko sanksi baik bunga maupun denda pajak, dan membuat kebijakan perpajakan yang sesuai dengan kebijakan keuangan Wajib Pajak secara umum.
Jasa ini adalah membantu para klien dalam menghadapi risiko harga transfer. Kami memberikan masukan pada dokumen-dokumen dan strategi-strategi yang dibutuhkan untuk mencegah adanya kerugian dari transaksi pihak berelasi dan skenario harga transfer.
Jasa ini adalah Jasa menguji apakah kewajiban perpajakan perusahan telah di laksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika belum akan di lakukan pembetulan di awal agar terhindar sanksi yang lebih berat di kemudian hari.