Skip to content

01.

Aspek Legalitas

Pertama, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan asosiasi profesi terkait.

02.

Aspek Integritas

Kantor Jasa Akuntan (KJA) juga memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/ pengguna jasa

03.

Aspek Profesionalisme

Selanjutnya kami dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan professionalitasnya.

04.

Aspek Standar Mutu

Terlebih lagi kami memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait sebagai alat kontrol dalam menjaga kualitas mutu jasa pajak.

05.

Aspek Pengawasan & Pembinaan

Terakhir, kami dibina dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan asosiasi profesi terkait dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan konsultan.