01.
Aspek Legalitas
Pertama, Kantor Jasa Akuntansi (KJA) telah memiliki payung hukum resmi yang diakui oleh pemerintah dan asosiasi profesi terkait.
02.
Aspek Integritas
Kantor Jasa Akuntan (KJA) juga memegang teguh kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait dalam memberikan pelayanan jasa kepada klien/ pengguna jasa
03.
Aspek Profesionalisme
Selanjutnya kami dipimpin dan dikelola oleh akuntan beregister negara yang terjaga kompetensi dan professionalitasnya.
04.
Aspek Standar Mutu
Terlebih lagi kami memiliki system pengendalian mutu yang ditetapkan oleh asosiasi profesi terkait sebagai alat kontrol dalam menjaga kualitas mutu jasa pajak.
05.
Aspek Pengawasan & Pembinaan
Terakhir, kami dibina dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak dan asosiasi profesi terkait dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kepatuhan konsultan.
